Website Iklan Tayang Selamanya
Selamat datang di situs web periklanan jaringan unikbaca.com "Semoga Hari Anda Selalu Menyenangkan!"
Setidaknya satu iklan Anda posting juga di situs web iklan ini!
Agar pengunjung atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda
📝 POSTING Hari ini DISKON 50%

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
thumbnail

Teori Pembenaran Hukum Negara

Teori Pembenaran Hukum Negara
Teori pembenaran hukum dari negara atau teori penghalang tindakan penguasa (Rechtvaardiging theorieen) membahas tentang dasar-dasar yang dijadikan alasan sehingga tindakan penguasa negara dapat dibenarkan.

Keberadaan negara (existence) dapat dibenarkan berdasarkan sumber-sumber kekuasaan, antara lain :
1. Kewenangan langsung atau tidak langsung dari Tuhan yang diterapkan dalam bentuk konstitutif dan kepercayaan yang diformalkan dalam ketentuan negara (Teori Teokrasi). 

2. Kekuatan jasmani dan rohani serta materi (finansial) yang diefektifkan sebagai alat berkuasa. Dalam bentuk yang modern seperti kekuatan militer yang represif, kharisma para rohaniawan yang berpolitik atau dalam bentuk money politics (Teori Kekuatan).

3. Adanya perjanjian, baik perjanjian perdata maupun publik serta adanya pandangan dari perspektif hukum kekeluargaan dan hukum benda (Teori Yuridis).

Secara rasional, suatu pemerintahan tidak mungkin lagi menyandarkan wewenang dan kekuasaannya atas dasar kekuatan fisik angkatan perang (militer) yang represif, mitos-mitos feodalistik maupun teokratik. Hal-hal yang bersifat irrasional dan dipaksakan semakin lama semakin ditinggalkan sejalan dengan perkembangan pemikiran filsafat dan politik serta teknologi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tanpa ada legitimasi yang rasional maka suatu negara tidak mungkin akan berjalan secara efektif.

Legitimasi atas suatu negara memegang peranan yang penting karena walaupun memiliki kekuasaan namun suatu pemerintahan negara tidak mungkin berjalan efektif tanpa adanya legitimasi yang penuh. Pemerintahan negara dan alat-alat perlengkapannya sebagai instrumen penataan masyarakat yang memegang kekuasaan politik utama harus memiliki pembenaran atau pendasaran yang sah (legitimasi) atas kekuasaan yang dijalankan agar ia dapat melaksanakan fungsinya secara efektif. 

1. Pembenaran Negara dari Sudut Ke-Tuhanan (TheoCratische Theorieen)
Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu benar karena negara diciptakan oleh Tuhan. 

Tuhan menciptakan negara dengan dua cara, yaitu :

a. Secara langsung → cirinya adalah seseorang berkuasa karena mendapat wahyu dari Tuhan.

b. Secara tidak langsung → seseorang berkuasa karena kodrat Tuhan.

Tokoh-tokoh penganut paham ini antara lain adalah :

a. Agustinus
Agustinus dalam bukunya De Civitate Dei menjelaskan bahwa negara pada dasarnya terdiri dari dua macam, yaitu :

2) Civitas Dei (Negara Tuhan)
Yaitu negara yang langsung dipimpin oleh Tuhan. 

Negara Tuhan di dunia diwakili oleh gereja dan atau oleh kerajaan-kerajaan lain yang tunduk pada pimpinan gereja yang otomatis tunduk pada Tuhan. 

3) Civitas Terrana/Civitas Diaboli
Civitas terrana adalah negara duniawi. Menurut Agustinus, Civitas terrana disebut juga civitas diaboli karena dibuat oleh setan. 

Negara dunia hanya mengejar kepuasan duniawi sehingga menimbulkan keserakahan, kebencian, peperangan, penderitaan dan akhirnya keruntuhan. 

b. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, negara yang burukpun bukan buatan setan tetapi tetap diakui sebagai perwujudan kekuasaan dan kehendak Tuhan. Negara timbul dari pergaulan antara manusia yang ditentukan oleh hukum dan tata alam. Hukum tata alam juga terjadi dari kehendak Tuhan dan menurut hukum Tuhan. 

Tuhan menjadikan manusia sebagai mahluk yang bergaul dan memberikan seorang pemimpin (raja). Oleh karena itu, kekuasaan raja dalam memimpin negara juga berasal dari Tuhan. 

c. Ludwig von Haller
Menurut Ludwig von Heller, sifat negara adalah ketertiban. Dalam negara ada tuan dan hamba, ada yang kuat dan yang lemah, ada yang tinggi dan rendah serta ada yang kaya dan miskin. Yang kuat berkuasa memerintah yang lemah. Hal ini merupakan kodrat alam dan itulah yang dikehendaki dan diatur oleh Tuhan. Manusia dengan segala kecerdasannya tidak mungkin dapat mengubah keadaan yang telah ditentukan oleh Tuhan. Dari kuasa dan kehendak Tuhanlah asal segala kekuasaan dan asal berdirinya negara. 

d. Friedrich Julius Sthal
Dalam bukunya, Die Philosophie des Rechts, ia berpendapat bahwa negara timbul dari takdir ilahi. Kekuasaan dapat tampak sebagai penyusunan kekuasaan oleh manusia, baik dalam keluarga, kelompok, suku, bangsa atau gereja. Namun, pada hakekatnya, kekuasaan terjadi karena kehendak dan kekuasaan Tuhan. Peperangan, penyerbuan,penaklukan, penyerahan dll terjadi karena kehendak Tuhan. Selain itu, Friedrich juga berpendapat bahwa negara adalah The March of God in the World (laku Tuhan di dunia). 

2. Pembenaran Negara dari Sudut Kekuatan
Berdasarkan teori ini, siapa yang memiliki kekuatan akan mendapatkan kekuasaan dan memegang pemerintahan. 

Kekuatan tersebut meliputi :
a. Kekuatan jasmani (physic)
b. Kekuatan rohani (phychis)
c. Kekuatan materi (kebendaan)
d. Kekuatan politik. 

Charles Darwin
Menurut teori evolusi Charles Darwin, bahwa kehidupan di alam semesta merupakan suatu perjuangan untuk mempertahankan hidup, yang kuat akan menindas yang lemah. Oleh karena itu semua orang berusaha untuk kuat dan unggul. 

Semua imperium ditegakkan berdasarkan kekuasaan ini, misalnya Napoleon, Hitler, Mussolini dan Stalin. 

Leon Duguit
Pihak yang dapat memaksakan kehendaknya adalah pihak yang kuat (lesplus forts). Kekuatan tersebut mengandung beberapa faktor, misalnya keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi dan agama. 

Paul Laband, George Jellineck, von Jhering
Mereka berpendapat bahwa suatu kenyataan yang wajar harus diterima bahwa kekuasaan dan kedaulatan sepenuhnya ada di tangan negara dan pemerintahan.

Franz Oppenheimer
Dalam bukunya, Der Staat, ia berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukan dengan maksud untuk mengatur kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang lain dan melindungi terhadap ancaman pihak lain. Tujuan dari semuanya adalah pemerasan ekonomi dari golongan yang menang terhadap yang kalah. 

3. Pembenaran Negara dari Sudut Hukum
Teori ini menyatakan bahwa tindakan pemerintah dibenarkan karena didasarkan kepada hukum. 

Teori ini merinci lagi hukum ke dalam 3 jenis, yaitu :
a. Hukum Keluarga (Teori Patriarchal)
Teori patriachal berdasarkan hukum keluarga karena pada zaman dulu masyarakat masih sangat sederhana dan negara belum terbentuk. Masyarakat hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh kepala keluarga. 

b. Hukum Kebendaan (Teori Patrimonial)
Patrimonial berasal dari istilah patrimonium yang berarti hak milik. Raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, oleh karena itu semua penduduk di daerahnya harus tunduk pada raja. Raja biasanya mendapat bantuan dari kaum bangsawan untuk mempertahankan wilayahnya. Jika perang berakhir maka raja memberikan hak atas tanah kepada bangsawan. Hak atas tanah berpindah dari raja kepada bangsawan sehingga para bangsawan mendapat hak untuk memerintah (overheidsrechten).

c. Hukum Perjanjian (Teori Perjanjian)
Tokohnya antara lain adalah :

1) Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, manusia harus selalu mempunyai kekuatan karena memiliki rasa takut diserang oleh manusia lain yang lebih kuat. Oleh karena itu rakyat mengadakan perjanjian dan dalam perjanjian tersebut, raja tidak diikutsertakan. Oleh karena itu raja mempunyai kekuasaan mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut). 

2) Jhon Locke
Rakyat dan raja mengadakan perjanjian. Oleh karena itu raja berkuasa untuk melindungi rakyatnya. Jika raja bertindak sewenang-wenang maka rakyat dapat meminta pertanggung jawabannya. Perjanjian antara raja dengan rakyatnya menimbulkan monarki terbatas (monarchie constitusionil) karena kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.

Dalam perjanjian masyarakat tersebut terdapat dua macam pactum, yaitu :
e. Pactum Uniones ð perjanjian untuk membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu. 
f. Pactum Subjectiones ð perjanjian untuk menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja. 
Jhon Locke berpendapat bahwa pactum uniones dan pactum subjectiones memiliki pengaruh yang sama kuatnya sehingga dalam penyerahan kekuasaah, raja harus berjanji akan melindungi hak asasi rakyatnya. 

Ajaran Jhon Locke hampir sama dengan ajaran Monarchemachen yaitu suatu aliran yang timbul dalam abad pertengahan yang memberikan reaksi atas kekuasaan raja yang mutlak. Aliran tersebut mengadakan perjanjian untuk membatasi kekuasaan raja. Hasil perjanjian tersebut diletakkan dalam Leges Fundamentalis yang menetapkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu ajaran Jhon Locke sering disebut sebagai warisan Monarchemachen. 

3) J.J. Rousseau
Menurut Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan rakyat tidak pernah diserahkan kepada raja. Jika raja memerintah maka raja hanya merupakan mandataris rakyat. 

Menurut Rousseau, hal yang pokok dari perjanjian masyarakat adalah menemukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik setiap orang sehingg semua orang dapat bersatu, namun setiap orang tetap bebas dan merdeka. Rouseeau tidak mengenal adanya hak alamiah, hak dasar atau hak asasi.

Dalam perjanjian masyarakat berarti setiap orang menyerahkan semua haknya kepada masyarakat. Akibat adanya perjanjian masyarakat adalah :

a) Terciptanya kemauan umum (Volonte Generale)
Yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat.Volonte generale merupakan kekuasaan yang tertinggi atau kedaulatan. 

b) Terbentuknya masyarakat (Gemeinschaft) 
Gemeinschaft merupakan kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat. Masyarakatlah yang memiliki kemauan umum, kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak dapat dilepaskan yang disebut sebagai kedaulatan rakyat. 

Perjanjian masyarakat telah menciptakan negara. Berarti, ada peralihan dari keadaan bebas ke keadaan bernegara.

4. Pembenaran Negara dari Sudut Lain
a. Teori Ethis/Teori Etika

Berdasarkan teori ini, suatu negara ada karena adanya suatu keharusan susila. 
Berdasarkan teori ini maka ada 3 pendapat dari para ahli ilmu negara, yaitu :

1) Plato dan Aristoteles
Menurut Plato dan Aristoteles, manusia tidak akan berarti bila belum bernegara. Negara merupakan sesuatu hal yang mutlak, tanpa negara maka tidak ada manusia. Oleh karena itu seluruh tindakan negara dapat dibenarkan. 

2) Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant, tanpa adanya negara maka manusia tidak dapat tunduk pada hukum yang dikeluarkan. Negara adalah ikatan manusia yang tunduk pada hukum, akibatnya tindakan negara dibenarkan.

3) Wolft
Wolf berpendapat bahwa keharusan untuk membentuk negara merupakan keharusan moral yang tertinggi. 

b. Teori Absoulut dari Hegel
Menurut Hegel, tujuan manusia adalah kembali pada citacita yang abolut. Penjelmaan cita-cita yang absolut dari manusia adalah negara. Tindakan negara dibenarkan karena negara adalah sesuatu yang dicita-citakan oleh manusia. 

c. Teori Psychologis
Teori ini menyatakan bahwa alasan pembenaran negara didasarkan pada unsur psychologis manusia, seperti rasa takut, rasa sayang dll sehingga segala tindakan negara dapat dibenarkan.
thumbnail

Teori Hukum Abad Ke-6 M (Zaman Klasik)

Teori Hukum Abad Ke-6 M (Zaman Klasik) 
1. Teori Socrates (470 SM - 399 SM)
Menurut Socrates, sesuai dengan hakikat manusia bahwa hukum merupakan tatanan kebajikan dan keadilan bagi umum. Hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan, bukan pula aturan untuk memenuhi naluri hedonisme diri. Hukum sejatinya, adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum tadi. Yang itu merupakan filsafat dari kebijaksanaan Socrates. 


2. Teori Plato (427 SM - 347 SM)

Pengungkapan kebaikan hanya diterima oleh kaum aristokrat (para filsuf). Sebab mereka adalah orang-orang bijaksana. Maka di bawah pemerintahannya, dimungkinkan adanya partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan. Keadilan bisa tercipta tanpa hukum. Karena yang menjadi penguasa adalah kaum cerdik pandai, kaum arif bijaksana yang pasti mewujudkan theoria (pengetahuan dan pengertian terbaiknya) dalam tindakan. 

Sebagai pelaksanaan hukum yang dipegang oleh kaum Aristokrat (filsuf), Plato merumuskan standarisasi sebagai berikut: 

a. Hukum untuk menangani fenomena di dunia yang penuh dengan ketidakadilan.
b. Aturan hukum dihimpun dalam kitab, agar tidak muncul kekacauan hukum.
c. Setiap UU harus didahului preambule tentang motif dan tujuan dari UU itu.
d. Membimbing manusia ke arah hidup yang saleh dan sempurna. 
e. Orang yang melanggar UU harus dihukum, yang bertujuan memperbaiki sikap moral pelaku. 


3. Teori Aristoteles (384 SM – 322 SM)

Inti manusia moral yang rasional menurut Aristoteles adalah memandang kebenaran (theoria, kontemplasi) sebagai keutamaan hidup (summum bonum). Hal ini manusia dipandu dua peran, yaitu akal dan moral. Akal (ratio, nalar) memandu pada pengenalan hal yang benar dan yang salah secara nalar murni. Sedang moral memandu manusia untuk memilih jalan tengah antara dua ekstrim yang berlawanan, termasuk dalam menentukan keadilan (sikap moderat). 

Dasar teori Aristoteles menempatkan “perasaan sosial etis” dalam ranah keadilan yang bertumpu kepada tiga prinsip keadilan umum, yaitu honeste vivere, alterum non laedere, sum quique tribuere (hidup secara terhormat, tidak mengganggu orang lain dan memberi kepada tiap orang bagiannya). Prinsip ini patokan dari apa yang benar, baik dan tepat dalam hidup sehingga mengikat semua orang, baik masyarakat maupun penguasa.

4. Teori Epicurus (341 SM - 270 SM)

Terputusnya hubungan individu manusia dengan negara, sehingga individu tidak lagi mengabdi pada komunitas, termasuk negara. Sehingga afiliasi apapun (negara) ialah kepentingan-kepentingan perorangan. Karena sifat dasar manusia adalah individualistis. Jadi, hukum (aturan publik) dipandang sebagai tatanan untuk melindungi kepentingan-kepentingan perorangan. Termasuk didalamnya gagasan kontrak sosial, ditetapkannya UU dan persetujuan diantara warga negara dan untuk menghindari munculnya ketidakadilan. Yang kesemuanya itu bermuara kepada kepentingan individu-individu, demi menciptakan ketertiban dan keamanan bagi mereka.