Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Info informasi Pengertian Pajak Menurut Para Ahli atau artikel tentang Pengertian Pajak Menurut Para Ahli ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Oleh karena itu sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah self assessement system, maka perlu adanya pemahaman yang cukup tentang perpajakan.

Berikut ini pengertian perpajakan yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Pengertian Pajak yang dikemukakan oleh Adriani yang diterjemahkan oleh Brotodiharjo (1995),yaitu:

“ Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali,yang langsung dapat ditunjuk,dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.“ Selain itu menurut Sumitro,yaitu :

“ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang- Undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Menurut Soemahamidjaja dalam disertasinya yang berjudul “Pajak Berdasarkan

Asas Gotong Royong” yang dikutip oleh Waluyo (2006:3) bahwa:

“Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang- barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”

Berdasarkan uraian pengertian diatas maka kita dapat melihat ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak sebagai berikut :
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kotraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus,dipergunakan untuk membiayai public investment, misalnya fasilitas umum seperti jalan tol, penerangan jalan, dsb.


Demikian artikel tentang Pengertian Pajak Menurut Para Ahli ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Pengertian Pajak Menurut Para Ahli ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.