Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Pengertian Pengadaan Fasilitas

Info informasi Pengertian Pengadaan Fasilitas atau artikel tentang Pengertian Pengadaan Fasilitas ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Pengertian Pengadaan Fasilitas
Pengadaan adalah kegiatan menyediakan semua keperluan barang/ benda/ jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Pengadaan fasilitas meliputi: tanah, bangunan, perabot, alat kantor/ buku dan kendaraan.

1. Pengadaan Tanah
Cara pengadaan: membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, dan menukar.
a. pengadaan tanah dengan cara membeli:

1.  Menyusun Panitia
2. Menetapkan tugas panitia: menetapkan syarat – syarat tanah yang akan dibeli (lokasi tanah), meneliti surat – surat tanah yang akan dibeli, mendapatkan penawaran harga, memperhatikan perencanaan tata kota, mendapatkan bukti pembebasan tanah, menyaksikan pembayaran.
3. Memperhatikan syarat – syarat tanah yang akan dibeli misal bebas banjir, fasilitas listrik, air, transport, kondisi lingkungan dan perkembangan.
4. Penyelesaian pembelian tanah
- Membentuk panitia pembebasan tanah (agraria, Pem- Da, PU, Camat, kades)
- Penanda tanganan akte jual beli tanah di depan notaris PPAT atau Camat setempat.
- Pembayaran dilakukan melalui KPN setempat.
- Menyelesaikan sertifikat.

b. Pengadaan tanah dengan cara menerima hibah
Hibah dapat berasal dari pemerintah dan swasta/ seseorang.
- Panitia penerima hibah tanah, anggotanya terdiri dari agraria, pemda, dinas PU, dan dari Depdiknas.
- Panitia mengadakan penelitian kemungkinan kelayakan atas penerimaan hibah.
- Serah terima dilakukan dengan akte serah terima hibah yang dibuat Notaris PPAT.
- Kepala satuan kerja menyelesaikan sertifikat tanah pada Dinas Agraria setempat.

a. Pengadaan tanah dengan cara menerima hak pakai
Dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah disertai dengan surat keputusan dari pemerintah yang bersangkutan dengan satuan berita acara serah terima.

b. Dengan cara penukaran tanah
Karena tanah / bangunan dipandang tidak memnuhi fungsinya lagi maka dapat diusulkan untuk ditukar dengan tanah dilokasi lain. Pengusulan pada Mentri Diknas yang dilampiri alasan, taksiran harga tanah lama dan baru. Mentri keuangan kemudian menyetujui, apabila harga disepakati kemudian membuat akte tanah.

2. Pengadaan Bangunan
Cara pengadaan: membangun baru, membeli, menyewa, menerima hibah
a. Membangun Baru
1) Pengertian membangun baru adalah mendirikan bangunan baru dapat berarti memperbaharui (rehabilitasi/ renovasi), memperluas dan mengubah dengan cara membongkar seluruh bangunan gedung atau sebagian gedung.
2) Lingkup kegiatan membangun baru terdiri dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan lapangan.
a) Kegiatan Perencanaan meliputi kegiatan (1) Persiapan perencanaan: penyusunan jadwal kerja, pembentukan organisasi, pengendalian dan pengawasan pembangunan, mengadakan pembebasan tanah sesuai dengan fungsi bangunan dan perencanaan tata kota/ daerah, menyiapkan data pengukuran tanah secara rinci dan teliti. (2) Desain skematik meliputi: rencana situasi secara keseluruhan, rencana denah, potongan dan tampak, perspektif interior dan eksterior, penjelasan dasar perencanaan; (3) rencana akhir merupakan hasil pengembangan perencanaan dari desain skematik dengan luas dan perkiraan biaya yang telah disesuaikan dengan dana yang tersedia.
b) Pelaksanaan 
Pelaku dalam pelaksanaan pengadaan banguan baru adalah kontraktor dan pengawas/ direksi lapangan. Kontraktor akan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan fisik. Pengawas/ direksi lapangan mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.

c) Pengawasan lapangan
Menyelenggarakan kegiatan pengawasan di lapanagn yang menyangkut pengendalian kualitas dan kuantitas serta ketepatan waktu penyelesaian.

b. Membeli bangunan
1) Pada prinsipnya membeli banguan yang sudah jadi termasuk tanahnya tidak diperbolehkan tetapi dalam hal – hal yang luar biasa dapat diusulkan kepeda Menteri keuangan dan Bappenas dengan disertai alasan yang kuat.
2) Setelah ada persetujuan dan dananya tersdia, penawaran harga dari pemilik perlu diajukan kepada panitia pembebasan tanah setempat.
3) Apabila harga penawaran dan harga taksiran panitia sudah disepakati, maka akte jual beli langsung diselesaikan di depan notaris/ PPAT dan balik nama sertifikat tanah.

c. Menyewa bangunan
1) Apabila diperlukan, misal untuk gedung sekolah, kantor. Suatu instansi diperkenankan menyewa bangunan atas persetujuan pejabat yang berwenang menurut peraturan.
2) Anggaran untuk membayar sewa bangunan sudah tersedia.
3) Untuk dapat melaksanakan penyewaan bangunan berlaku ketentuan – ketentuan pengadaan dengan cara penunjukan langsung.
4) Setelah ditetapkan sewanya, dibuat surat penjanjian antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan.

d. Menerima hibah
1) Departemen Pendidikan Nasional dapat meneriima hibah bangunan berikut tanahnya dari pihak lain (pemerintah daerah/ swasta).
2) Serah terima dilakukan dengan Notaris PPAT setempat dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan Nasional.

3. Pengadaan Perabot
a. Menurut buku pedoman umum pengelolaan perlengkapan yang dimaksud dengan perabot adalah barang yang berfungsi sebagai tempat duduk, tempat menulis, tempat istirahat, tempat penyimpanan alat/ atau bahan.
b. Cara pengadaan dengan membeli, membuat sendiri menerima bantuan dan menyewa.

c. Proses pengadaan
1) Membeli. Perabot – perabot yang akan dibeli harus memenuhi syarat – syarat yang sudah ditentukan, misal ukurannya anatomi, teknik konstruksi, dan harga standar.
2) Membuat sendiri. Perabot sekoalah yang dibuat sendiri dimungkinkan hanya dalam rangka praktek serta disesuaikan dengan dana dan kemampuan yang tersedia.
3) Menerima bantuan/ hibah. Perabot yang dihibahkan dapat berasal dari seseorang/ donatur. Penyerahan bantuan harus bersifat sukarela, tidak mengikat dan dilaksanakan dengan perjanjian.

4. Pengadaan Alat Kantor
a. Pengertian
Yang dimaksud dengan alat kantor adalah alat – alat yang biasanya digunakan di kantor seperti mesin tulis, mesin hitung, mesin stensil, alat – alat lain yang menunjang kegiatan perkantoran.

b. Cara pengadaan 
Pengadaan alat kantor dapat dilakukan dengan membeli secara serentak atau membeli sendiri dan menerima batuan/ hadiah/ hibah.
1.  Membeli alat kantor dapat dilakukan tanpa lelang atau dengan lelang.
2. Mengikuti tatacara atau peraturan – peraturan yang berlaku.
3. Untuk alat – alat laboratorium IPA perlu melalui penawaran dengan prototipenya.


Demikian artikel tentang Pengertian Pengadaan Fasilitas ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Pengertian Pengadaan Fasilitas ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.